Menyusui Hak Ibu & Bayi ! Awan Ukaya

Menyusui Hak Ibu & Bayi !

Ketika banyak orang membicarakan hak asasi manusia pernahkan terlintas untuk memikirkan hak asasi para ibu untuk dapat menyusui anaknya dan hak asasi bayi untuk mendapatkan air susu ibunya ?

Kelebihan ASI sudah tidak diragukan lagi, baik untuk kesehatan bayi, hubungan ibu dan bayi, mapun dari segi ekonomi keluarga. Tetapi jika si ibu harus bekerja diluar rumah, sejauh mana hak ibu untuk dapat terus memberikan ASI ? Masalah yang amat dekat dengan keseharian kita ini, sayangnya tak pernah dibicarakan secara serius dan tuntas.

Dari Survai Kesehatan Rumah Tangga ( SKRT ) Tahun 1992, didapatkan bahwa angka nasional bayi yang disusui secara eksklusif ( hanya ASI saja ) sampai dengan 4 bulan adalah 30% artinya, belum semua anak-anak kita bisa mendapatkan ASI secara eksklusif pada masa bayinya. Padahal, konvensi Hak Anak Sedunia isinya antara lain : “Anak berhak untuk menikmati standar kesehatan yang baik. Untuk itu pemerintah harus memastikan bahwa mereka mendapatkan makanan bergizi dan orang tua serta anak-anak mendapatkan informasi mengenai gizi serta kesempatan untuk memberikan dan mendapatkan ASI”.

Dirtumah sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo, Jakarta, setelah adanya program Rumah Sakit Sayang Bayi dan dengan penyuluhan yang intensif, dari 249 ibu yang tidak bekerja didapatkan 61,4% ibu hanya dapat menyusui bayinya secara eksklusif sampai 4 bulan. Sementara, belum ada data resmi bagi ibu yang bekerja. Mungkin, menyusui secara eksklusif sampai usia bayi 4 bulan, nagi ibu bekerja masih dianggap sulit karena banyak selain air susu Ibu ?.

Demikian sobat awanukaya.com semoga bermanfaat ( Ifan21 )