Hak Anak Untuk Mendapatkan ASI
Mengingat pentingnya ASI bagi tumbuh kembang bayi, UNICEF ( Dana PBB Untuk Anak-anak ) telah meletakkan hak perempuan untuk menyusui dan hak anak-anak untuk mendapatkan ASI sebagai dasar dari program kesehatannya. Jika sebelumnya masalah ibu menyusui hanya merupakan kebutuhan dasar, kini diubah menjadi hak dasar dalam masalah kesehatan. Dalam Konvensi Hak untuk anak yang sudah diratifikasi oleh 191 negara dan Konvensi Anti Diskriminasi perempuan yang sudah diratifikasi oleh 1161 negara, termasuk Indonesia, tertulis tiga hak berhubungan dengan pemberian ASI.
Pertama, bahwa anak berhak mendapatkan makanan yang baik dan gizi yang cukup serta pengasuhan yang baik. Dengan begitu, menyusui berarti juga memenuhi hak anak untuk mendapatkan makanan yang baik. Begitu pula dengan dukungan terhadap ibu menyusui, juga merupakan bagian untuk memenuhi hak tersebut.
Kedua, seorang ibu menyusui yang bekerja, berhak mendapatkan dukungan dalam perannya sebagai ibu yang menyusui. Artinya, si ibu tersebut berhak mendapatkan fasilitas khusus untuk memenuhi tugasnya menyusui bayinya, atau diberi tampat dan waktu yang cukup untuk memeras ASI.
Ketiga, Seorang perempuan mempunyai hak untuk tidak didiskriminasi di tempat kerjanya hanya karena di hamil dan menyusui. Hal ini tentua saja sulit dilaksanakan dan mencapai sasaran jika masyarakat tidak ikut menciptakan suasana yang mendukung lingkungan untuk menyusui.
Demikian sobat awanuakay.com mengenai artikel berjudul “Hak Anak Untuk Mendapatkan ASI” Semoga bermanfaat ( Ifan21 )