Cara Mensucikan Najis (2)
- Mensucikan minyak samin (mentega) dan sejenisnya
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah ra bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang perkara tikus yang jatuh ke dalam minyak samin (mentega), Beliau bersabda : “Buanglah tikusnya, dan sekeliling yang dijatuhinya, dan makanlah sisanya.” (HR Bukhari)
Imam hafidz berkata : para ulama bersepakat tentang kebolehan menggunakan minyak samin beku yang dijatuhi bangkai setelah sebelumnya bangkai dan sekeliling mentega yang terkena bangkai tersebut dibuang dan yakin bahwa bagian lain dari minyak samin beku itu tidak pernah terkena bangkai tersebut.
Sedangkan untuk minyak samin (mentega) yang cair, para ulama berbeda pendapat menanggapinya. Adapun menurut pendapat jumhur bahwa mentega itu najis semuanya karena dimasuki oleh benda najis.
- Mensucikan cermin dan sejenisnya
Cermin, pisau, pedang, kuku, tulang, kaca, perabotan dan setiap benda berkilau yang tidak berpori – pori dapat dibersihkan dengan cara mengusap atau melap sampai hilang bekas najisnya.
- Mensucikan alas kaki
Sandal atau sepatu yang terkena najis dapat disucikan dengan digosok – gosokkan ke tanah sampai hilang bekas najis tersebut. Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Apabila sandal salah seorang dari kalian terkena kotoran, maka tanah dapat mensucikannya”.
Adapun dalam riwayat lain hadits tersebut berbunyi : “Apabila kotoran mengenai kedua sepatu kalian, maka untuk mensucikan keduanya adalah dengan tanah.”
Dari Ibn Sa’id ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Apabila kalian mendatangi masjid, hendaklah kalian melihat kedua alas kaki kalian, jika terkena najis, maka hendaklah mengusapkannya ke tanah, dan kalian boleh shalat dengan menggunakan keduanya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)
Sumber dari buku Fiqih Wanita, Dr. Yusuf Qaradhawi