Cara Mensucikan Najis (1)
- Mensucikan badan dan pakaian
Apabila badan dan pakaian terkena najis yang tampak, seperti darah, maka wajib membasuhnya dengan air hingga najis tersebut hilang. Namun, apabila setelah dibasuh bekasnya tetap terlihat maka itu tidak menjadi masalah.
Apabila najis tersebut tidak tampak, seperti air kencing, maka cukup dibasuh dengan satu kali siraman air.
Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a, ia berkata : seorang perempuan mendatangi Rasulullah saw, kemudian berkata : “Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus dilakukan?” Rasulullah saw menjawab : “Cucilah ! gosok dengan tanganmu lalu kemudian bilas dan siramlah dengan air, dan engkau bisa shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)
- Mensucikan tanah
Mensucikan tanah apabila terkena najis, cukup dengan disiramkan air di atasnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, beliau berkata : Seorang Arab kencing di dalam masjid, lalu orang – orang datang untuk memarahinya, maka Rasulullah saw bersabda : “Biarkan dia, siram saja bekas kencingnya dengan seember atau segayung air, karena orang itu ada untuk mempermudah kalian bukan untuk menyulitkan kalian” (Diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Imam Muslim)
- Mensucikan kulit bangkai
Kulit bangkai dapat disucikan dengan cara disamak, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda : “Jika kulit disamak maka ia menjadi suci” (HR Bukhari dan Muslim)
Sumber dari buku Fiqih Wanita, Dr. Yusuf Qaradhawi