Penjelasan Lelang .
Secara pembagian dapat di bagi menjadi 3
- Lelang Hak Tanggungan
- Lelang Eksekusi Pengadilan Negari / Agama
- Lelang Penghapusan BMN
Lelang Hak Tanggungan
Secara Penjelasan merupakan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan (HT) yang berupa tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah milik dari debitur yang wanprestasi.
Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri / Agama
Secara Penjelasan Lelang eksekusi PN/PA adalah lelang yang dijalankan dalam rangka menjalankan keputusan Hakim dalam perkara perdata dan
penetapan ketua PN/PA
Lelang Penghapusan BMN
Secara Penjelasan Pengalihan Pemilikan dan atau penguasaan Barang milik / kekayaan negara dengan menerima pembayaran uang, yang diadakan
dimuka umum melalui KPKNL
Dalam Pembahasan Prosedur.
Lelang Hak Tanggungan
- Bank Mengajukan Permohonan lelang HT ke KPKNL secara tertulis dan melampirkan dokumen persyaratan lelang
- KPKNL menetapkan hari tanggal lelang
- penjual melakukan pengumuman lelang 2 kali ( 1 kali selebaran, satu kali lagi di koran)
- peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke rek KPKNL (rek biasanya ada di pengumuman)
- Pelaksanaan Lelang oleh pejabat lelang kpknl
- Pemenang lelang membayar harga jadi lelang ditambah bea lelang 1% paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (klo ga dilunasi uang jaminan hangus)
- Bea Lelang disetor ke Kas Negara
- Hasil Bersih Lelang (harga lelang dikurangi bea lelang penjual dan PPh) disetor ke penjual.
- KPKNL menyerahkan dokkumen dan barang kepada pemenang lelang beserta kutipan Risalah Lelang (sebagai akta jual beli ) setelah pembeli menunjukan bukti setor BPHTB (jadi sebelum ambil dokumen harus bayar BPHTB dulu sebesar (harga lelang – NJOPTKP) x 5%.
Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri / Agama
- Prosedur Kurang lebih sama kayak Lelang Eksekusi HT cuma bedanya yang mengajukan permohonan bukan pihak bank tapi pihak Pengadilan Negeri/Agama .
Lelang Penghapusan BMN
- Instansi Daerah / Pusat mengajukan permohonan lelang inventaris BMN/D ke KPKNL secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan lelang.
- KPKNL menetapkan hari tanggal lelang
- penjual melakukan pengumuman sesuai peraturan yang berlaku ( klo lebih dari 30 jt harus melalui surat kabar)
- peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke rek KPKNL (rek biasanya ada di pengumuman)
- Pelaksanaan Lelang oleh pejabat lelang kpknl
- Pemenang lelang membayar harga jadi lelang ditambah bea lelang 1% paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (klo ga dilunasi uang jaminan hangus)
- Bea Lelang disetor ke Kas Negara
- Hasil Bersih Lelang (harga lelang dikurangi bea lelang penjual dan PPh) disetor ke Kas Negara oleh KPKNL Metro (biasanya klo BMN pake MAP 423129, klo BMD dikirim ke KAsda.
- KPKNL menyerahkan dokkumen dan barang kepada pemenang lelang beserta kutipan Risalah Lelang (sebagai akta jual beli )