Penjelasan Lelang . Awan Ukaya

Penjelasan Lelang .

Secara pembagian dapat di bagi menjadi 3

  • Lelang Hak Tanggungan
  • Lelang Eksekusi Pengadilan Negari / Agama
  • Lelang Penghapusan BMN

 

Lelang Hak Tanggungan

Secara Penjelasan merupakan lelang terhadap obyek Hak Tanggungan (HT) yang berupa tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang

merupakan satu kesatuan dengan tanah milik dari debitur yang wanprestasi.

 

Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri / Agama

Secara Penjelasan Lelang eksekusi PN/PA adalah lelang yang dijalankan dalam rangka menjalankan keputusan Hakim dalam perkara perdata dan

penetapan ketua PN/PA

 

Lelang Penghapusan BMN

Secara Penjelasan Pengalihan Pemilikan dan atau penguasaan Barang milik / kekayaan negara dengan menerima pembayaran uang, yang diadakan

dimuka umum melalui KPKNL

 

Dalam Pembahasan Prosedur.

 

Lelang Hak Tanggungan

  •   Bank Mengajukan Permohonan lelang HT ke KPKNL secara tertulis dan melampirkan dokumen persyaratan lelang
  •   KPKNL menetapkan hari tanggal lelang
  • penjual melakukan pengumuman lelang 2 kali ( 1 kali selebaran, satu kali lagi di koran)
  • peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke rek KPKNL (rek biasanya ada di pengumuman)
  • Pelaksanaan Lelang oleh pejabat lelang kpknl
  • Pemenang lelang membayar harga jadi lelang ditambah bea lelang 1% paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (klo ga dilunasi uang jaminan hangus)
  • Bea Lelang disetor ke Kas Negara
  • Hasil Bersih Lelang (harga lelang dikurangi bea lelang penjual dan PPh) disetor ke penjual.
  • KPKNL menyerahkan dokkumen dan barang kepada pemenang lelang beserta kutipan Risalah Lelang (sebagai akta jual beli ) setelah pembeli menunjukan bukti setor BPHTB (jadi sebelum ambil dokumen harus bayar BPHTB dulu sebesar (harga lelang – NJOPTKP) x 5%.

 

Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri / Agama

  • Prosedur Kurang lebih sama kayak Lelang Eksekusi HT cuma bedanya yang mengajukan permohonan bukan pihak bank tapi pihak Pengadilan Negeri/Agama .

 

Lelang Penghapusan BMN

 

  • Instansi Daerah / Pusat mengajukan permohonan lelang inventaris BMN/D ke KPKNL secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan lelang.
  • KPKNL menetapkan hari tanggal lelang
  • penjual melakukan pengumuman sesuai peraturan yang berlaku ( klo lebih dari 30 jt harus melalui surat kabar)
  • peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke rek KPKNL (rek biasanya ada di pengumuman)
  • Pelaksanaan Lelang oleh pejabat lelang kpknl
  • Pemenang lelang membayar harga jadi lelang ditambah bea lelang 1% paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. (klo ga dilunasi uang jaminan hangus)
  • Bea Lelang disetor ke Kas Negara
  • Hasil Bersih Lelang (harga lelang dikurangi bea lelang penjual dan PPh) disetor ke Kas Negara oleh KPKNL Metro (biasanya klo BMN pake MAP 423129, klo BMD dikirim ke KAsda.
  • KPKNL menyerahkan dokkumen dan barang kepada pemenang lelang beserta kutipan Risalah Lelang (sebagai akta jual beli )