Artikel Ini Merupakan Kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Sistem Hukum dan Peradilan Internasional Subyek Hukum Internasional Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa. • Negara, negara sudah diakui sebagi…