Ibu Hamil Sakit Jantung.
Jantung adalah organ vital yang menjamin kelangsungan hidup manusia. Ia bertugas memompakan darah yang kaya oksigen dan zat-zat makanan ke seluruh tubuh. Tak terkecuali, kepada janin yang sedang tumbuh dalam rahim.
Kerja Keras
Janin yang terus bertumbuh menuntut “makanan” berupa oksigen dan nutrisi dari ibunya. Ini terpenuhi lewat aliran darah yang terus meningkat pada tubuh ibu. Akibatnya, kerja jantung ibu hamil pun semakin keras. Apalagi, selama hamil juga terjadi proses pengenceran darah ( hemodilasi ) untuk menjamin lancarnya suplai darah pada ibu dan janin. Kerja keras itu ditandai dengan meningkatnya denyut jantung.
Jantung yang normal bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan tugas ini. Tetapi, tidak pada penderita jantung. Di satu pihak karena kondisi kehmilannya, di pihak lain karena penyakit jantungnya.
Boleh Hamil, Asal … ?
Asal anda tahu, ada klasifikasi dari penderita jantung,yaitu :
– Kelas I adalah mereka yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan tanpa gangguan.
– Kelas II adalah penderita dengan pembatasan gerak fisik. Artinya, saat beristirahat mereka tidak merasakan keluhan, tetapi dengan kegiatan fisik biasa, seperti melakukan kegiatan rumah tangga, mereka mudah merasa lelah dan jantung berdebar.
– Kelas III adalah bila hanya dengan berkegiatan ringan saja, bisa membuat si penderita merasa terganggu, misalnya sering merasa sesak napas.
– Kelas IV adalah penderita yang sama sekali tak mampu melakukan kegiatan fisik apapun tanpa keluhan. Artinya, penyakit jantungnya termasuk berat. Nah, penderita kelas I dan II masih bisa menjalani kehamilan dengan pengawasan ketat dokter kandungan dan dokter spesialis jantung. Untuk kelas II, bisa jadi dokter menganjurkan untuk berada dalam pengawasan dokter di rumah sakt, lebih-lebih setelah kehamilan berusia 28 minggu sedang untuk kelas IV, umumny tidak diizinkan dokter untuk hamil.