Hukum Manjawab Salam Lewat SMS
Salah satu kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya yaitu menjawab salam dari muslim lainnya yang melontarkan salam. seperti dalam hadits berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صبى الله عليه وسلم : “خمس تجب للمسلم على أخيه: رد السلام و تشميت العاطس و إجابة الدعوة و عيادة المريض و اتباع الجنائز
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah pernah bersabda: Ada lima kewajibanseorang muslim terhadap muslim lainnya: (1) Menjawab salam, (2) Mendoakan orang bersin, (3) Menghadiri undangan, (4) Menjenguk orang sakit, (5) Menghantarkan jenasah.” (HR. al-Bukhari)
Hadits diatas bisa dipahami secara tekstual ataupun kontekstual. Pertama, secara tekstual poin-poin yang tercantum dalam hadits terlihat nyata karena bisa dengan mudah dilakukan. Kedua, pemahaman kontekstuanya adalah bagaimana semua ini ketika diterapakan dalam kehidupan modern ini.
Mengucap dan menjawab salam, apakah itu hanya dilakukan saat kita bertatap muka saja, terus bagaimana kalau lewat telpon seluler atau jejaring sosial. di sini membutuhkan pemahaman yang kontekstual. Sehingga dalam pemahaman tekstualnya tidak perlu salam ataupun menjawabnya, tapi secara kontekstual itu tetap harus dijawab. Karena menjawab salam harus saat itu juga, meski pada seorang gaib (jauh darinya) baik lewat tulisan (sms) atau utusan.
Tidak ada salahnya juga menjawab salam seseorang baik itu lewat sms, telpon, facebook, twitter dan lainnya di dunia maya. Niat yang baik pasti menghasilkan sesuatu yang terbaik.