Tantangan Sarjana FKIP dalam Melamar Guru PNS
Seiring dengan kemampuan guru yang dinilai jeblok maka pemerintah berusaha untuk meningkatkan kualitas yang dimiliki oleh guru. Dalam perekrutan guru PNS, pemerintah berupaya untuk memilih guru pegawai negeri sipil (PNS) berkualitas tinggi. Upayanya yaitu dengan menggodok persyaratan baru dalam pendaftaran guru PNS yang akan diterapkan tahun depan.
Diantara persyaratan yang diajukan adalah dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dengan skema baru ini, untuk menjadi guru baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah SPd. Prinsip ini mengadopsi rekrutmen dokter PNS. Untuk menjadi dokter PNS, pelamar tes CPNS tidak dapat hanya berbekal ijazah sarjana kedokteran (S.Ked). Tetapi juga wajib mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun. Guru juga begitu, harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
Mohammad Nuh menambahkan, PPG ditempuh ketika seseorang sudah menamatkan program sarjana di FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau sejenisnya. Jika ingin menjadi guru PNS, para sarjana harus mendaftar PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selain itu, tidak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima dan berhak ikut PPG. LPTK tetap akan menjalankan seleksi ketat karena daya tampungnya terbatas.
Di samping itu, para sarjana FKIP ini juga akan bersaing secara terbuka dengan sarjana – sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Misalnya untuk menjadi guru fisika, para sarjana FKIP akan bertarung dengan sarjana fakultas MIPA.
Menurut Nuh, posisi guru idealnya memang idealnya dihuni para sarjana FKIP, tetapi jika kemampuan sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, maka tidak bisa dipaksakan mengajar.
Proses PPG berjalan selama satu tahun. Calon guru akan mendapatkan sertifikat guru profesional. Sertifikat inilah yang nantinya dilampirkan pada saat melamar guru PNS. Melalui sertifikat ini dan ditambah lagi dengan mengajar selama 24 jam pelajaran/pekan, guru mendapatan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Menurutnya, jika rancangan perekrutan guru di atas dapat berjalan secara sistematis dan lancar, maka kualitas guru – guru Indonesia dapat meningkat.
Sumber : dikti.go.id