Mari kita mengerti SAHAM
Mari kita bahas singkat dulu mengenai saham.
Walopun kita bukan orang ekonomi .. Sedikit banyak harus paham loh .
Saham bisa di definisikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan. Jadi dengan membeli saham
berarti seseorang menjadi pemilik suatu perusahaan yang sahamnya sudah dibeli. Porsi kepemilikan
tersebut tentunya sesuai dengan jumlah saham yang dibelinya tersebut. Dengan membeli saham
berarti kita ikut punya bagian didalam keuntungan/kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut.
Kita juga memiliki bagian atas aset yang ada setelah dikurangi liabilities atau kewajiban2 perusahaan
tersebut.
Umumnya ada 2 jenis saham, yaitu:
- common stock / saham biasa:
pada saham biasa seseorang akan mempunyai hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), hak untuk mendapatkan dividen (apabila ada pembagian dividen) dan juga hak untuk
didahulukan apabila perusahaan ingin menerbitkan saham kembali. Dari sisi klaim, apabila
perusahaan bangkrut maka pemegang saham biasa akan mendapatkan sisa aset perusahaan yang
paling terakhir setelah membayar kebawiban kepada negara, kreditur, supplier, karyawan dan
pemegang saham preferen. Namun kewajibannya hanya sebesar jumlah saham yang dimiliki, jadi
apabila aset perusahaan tidak mencukupi untuk pembayaran hutang maka pemegang saham tidak
harus menutupi kerugian tersebut (pada perusahaan yang sudah listing atau ipo). Bisa disimpulkan,
kerugian saham maksimal seorang pemegang saham apa bila perusahaan itu bangkrut adalah
sebesar harga beli saham dari perusahaan tersebut.
- Preferred stock:
pemegang saham ini biasanya tidak mempunyai hak suara dalam RUPS, namun mempunyai klaim
diatas dari pemegang saham biasa. Bila perusahaan bangkrut maka klaim atas aset perusahaan
setelah dikurangi kewajiban diberikan terlebih dahulu kepada pemegang preferred stock, baru
sisanya kepada pemegang saham biasa. keuntungan untuk pemegang preferred stock biasanya
datang dari dividen.
Sedikit paham dengan harfiah saham kan ??