Keutamaan Shalatnya Wanita di Rumahnya
Humaid As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah SAW. Perempuan itu bertanya, “Hai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat senang jika shalat berjamaan denganmu”. Nabi menjawab, “Aku tahu kamu senang shalat berjamaah denganku, tetapi shalatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu di kamarmu lebih utama dibanding shalatmu di serambi rumahmu, dan shalatmu di serambi rumahmu lebih utama dibanding shalatmu di masjidku ini.” Yang demikian itu tidak lain untuk menjaga agar ketertutupan dirinya sebagai hak yang perlu dijaga.
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya shalatnya orang perempuan di rumahnya lebih baik dari pada shalat di kamarnya dan sesungguhnyalah shalatnya seorang perempuan di kamarnya lebih baik daripada shalatnya di serambi rumahnya, dan shalatnya di serambi rumahnya itu lebih baik daripada shalatnya di masjid”. (Al Hadits riwayat Al Baihaqi dari Aisyah Ra)
Rasulullah SAW bersabda : “Shalat orang perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamarnya dan shalatnya di dalam ruangan yang berada di tengah – tengah rumahnya lebih baik daripada shalatnya di serambi rumahnya”. (diriwayatkan oleh Abi Daud dari Ibnu Mas’ud dan Riwayat Al Hakim dari Ummu Salamah)
Rasulullah bersabda : “Shalatnya seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat”. (diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Ibnu Umar).
Menurut suatu pendapat, shalat seorang wanita yang demikian itu berlaku bagi perempuan yang masih lajang, yakni belum menikah.